Bantul (MAN 2 Bantul) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Yayasan Pengabdi Bantuan Hukum (YPPH) Peradi Bantul menyelenggarakan penyuluhan hukum di MAN 2 Bantul dengan tema “Kepatuhan Hukum dan Penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” Kegiatan yang diadakan pada Kamis (15/8/24) ini diikuti oleh sebagian siswa kelas X dan XI.
Penyuluhan ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Beni Irawan, SH., yang memberikan materi tentang pentingnya kepatuhan hukum serta memperkenalkan perubahan dan pembaruan penting dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur YPPH PERADI Bantul, Wahyu Puspita Hartanti, SH., juga memberikan sambutan. Ia menekankan komitmen yayasan dalam mendukung pendidikan hukum di kalangan generasi muda. “Kami di YPPH PERADI Bantul berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan hukum, khususnya di kalangan generasi muda. Kegiatan seperti ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa generasi penerus bangsa memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan kepatuhan terhadapnya” ujar Wahyu Puspita Hartanti.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 2 Bantul, Is Dwiyanti, juga menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami sangat menghargai upaya Kemenkumham dan YPPH PERADI Bantul yang telah memberikan kesempatan bagi siswa-siswi kami untuk belajar langsung dari para ahli. Memahami hukum sejak dini sangatlah penting agar mereka bisa menjadi warga negara yang taat hukum di masa depan.,” kata Is Dwiyanti.
Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa MAN 2 Bantul serta memberikan pemahaman yang mendalam tentang undang-undang terbaru yang berlaku di Indonesia. (Is)