Peserta Didik

Data Peserta Didik

Data Peserta Didik Kelas X

Keterampilan
Rombel Peserta Didik
X-1 X-2 X-3 X-4 X-5 X-6
L P L P L P L P L P L P
MULTIMEDIA 10 15    

19 17



APHP  4  7   12           3 18     
TATA BUSANA          24              24
OTOMOTIF      23 1              12  
LAS            12      15      
KRIYA LOGAM                        
JUMLAH  14 22 23 13  24 12  19 17   18 18   12  24
TOTAL PESERTA DIDIK 36 36 36 36 36 36

Data Peserta Didik Kelas XI

Keterampilan
Rombel Peserta Didik
XI MIPA 1 XI MIPA 2 XI MIPA 3 XI IPS 1 XI IPS 2 XI IPS 3
L P L P L P L P L P L P
MULTIMEDIA 17 9

12 10 17 5



APHP                        
TATA BUSANA    9            15        
OTOMOTIF      
11               
LAS                        
KRIYA LOGAM                        
JUMLAH  


 23 10  17 20         
TOTAL PESERTA DIDIK 35 37 33 37 38 36

Data Peserta Didik Kelas XII

Keterampilan
Rombel Peserta Didik
XII MIPA 1 XII MIPA 2 XII MIPA 3 XII IPS 1 XII IPS 2 XII IPS 3
L P L P L P L P L P L P
MULTIMEDIA 12 8









APHP   10                     
TATA BUSANA                        
OTOMOTIF  
 
 
           
LAS                        
KRIYA LOGAM                        
JUMLAH  


 
           
TOTAL PESERTA DIDIK 30 27 22 36 36 31

Tata Tertib Peserta Didik

KEPUTUSAN KEPALA MAN 2 BANTUL
NOMOR : 336a/Ma.12.01.02/PP.00.6/06/2023
TENTANG
TATA TERTIB PESERTA DIDIK MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 BANTUL
TAHUN PELAJARAN 2022/2023

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Ketentuan Umum

  1. Tata tertib adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh peserta didik MAN 2 Bantul.
  2. Peserta didik adalah setiap orang yang secara administratif tercatat sebagai peserta didik MAN 2 Bantul.
  3. Kegiatan pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik (guru) dan sumber belajar yang dilaksanakan di madrasah.
  4. Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dikenakan pada saat pembelajaran di madrasah.
  5. Layanan BK adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
  6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, tutor,
    instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di MAN 2 Bantul.
  7. Peralatan elektronik adalah perangkat yang memiliki sistem operasi / tidak yang mampu menyimpan data / tidak, perangkat yang memiliki kemampuan terhubung ke jaringan internetmaupun intranet melalui saluran kabel/ nirkabel. Contoh : HP, Tablet, Smartwatch, Microkomputer, Minikomputer, Laptop, Netbook dan lain-lain.
  8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di MAN 2 Bantul.
  9. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan diri yang telah diprogramkan dan dijadwalkan oleh Madrasah, meliputi kegiatan : Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Paskibra, Tonti, KSN/KSMO, Olahraga, Seni.
  10. Sanksi adalah hukuman pembinaan akibat tidak memenuhi dan / atau melanggar ketentuan peraturan yang telah diberlakukan di madrasah.
  11. Pengendali tata tertib adalah semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan MAN 2 Bantul.
  12. Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu – rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Pasal 2
Tujuan

  1. Mengatur kehidupan sehari-hari peserta didik di madrasah dan atau selama pembelajaran di madrasah.
  2. Menjaga proses pembelajaran agar berjalan lancar.
  3. Mengatur sikap dan tingkah laku peserta didik, menanamkan budi pekerti yang luhur, dan kedisiplinan.
  4. Meningkatkan pembinaan peserta didik dalam rangka menuju berprestasi.
  5. Meningkatkan ketahanan dan martabat madrasah sebagai lembaga pendidikan.
  6. Menanamkam sikap moderasi beragama bagi seluruh peserta didik.

BAB II

KEGIATAN/ PROSES PEMBELAJARAN

Pasal 3
Kegiatan Pembelajaran (Intrakurikuler-Kokurikuler)

  1. Peserta didik wajib hadir di madrasah 5 menit sebelum bel tanda masuk jam pertama berbunyi.
  2. Peserta didik yang terlambat hadir di madrasah harus lapor ke guru piket/ jaga.
  3. Peserta didik yang terlambat diperkenankan mengikuti pembelajaran setelah mendapatkan izin dari guru piket/ jaga, dan atau sesuai kontrak belajar dengan masing-masing guru.
  4. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran.
  5. Peserta didik yang meninggalkan pembelajaran harus seizin guru yang mengajar di kelas dan melapor ke guru piket/ jaga.
  6. Peserta didik yang tidak hadir harus menyampaikan surat izin yang sah dari orang tua/ wali ditujukan kepada wali kelas, dan apabila ada sesuatu hal dapat menyampaikan melalui alat komunikasi, dengan menyusulkan surat izin yang ditandatangani orang tua / wali. Apabila diketahui surat izin tersebut tidak sah, maka peserta didik tersebut dinyatakan alpha (A).
  7. Peserta didik diperbolehkan izin dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Peserta didik yang tidak hadir 3 (tiga) hari berturut-turut karena sakit harus menyampaikan surat izin yang sah dari orang tua/ wali dengan disertai surat keterangan dokter.

Pasal 4

Krida madrasah

    1. Tiap hari sabtu diadakan Krida madrasah, dengan ketentuan: HARI KEGIATAN:Ā  Sabtu pertama Sabtu sehat, Sabtu kedua Sabtu bersih, Sabtu ketiga Market day, Sabtu keempat Perwasis, Sabtu kelima Sabtu show
    2. Pakaian siswa pada saat krida madrasah menyesuaikan dengan jenis kridanya atau
      sesuai informasi dari madrasah.

Pasal 5

Kegiatan Ekstrakurikuler

  1. Peserta didik kelas X dan kelas XI wajib mengikuti Pramuka.
  2. Peserta didik kelas X dan XI wajib mengikuti salah satu jenis/ cabang ekstrakurikuler pilihan
    (maksimal dua ekstrakurikuler pilihan).
  3. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan bagian dari proses penilaian hasil belajar peserta didik
  4. Peserta didik wajib hadir dalam kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti minimal 85% dari
    seluruh pertemuan.

Pasal 6

OSIS

  1. OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah Organisasi perwakilan siswa yang berlaku dan dibina di madrasah.
  2. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan OSIS harus seizin Kepala Madrasah melalui Wakil Kepala Urusan Kesiswaan.
  3. Peserta didik yang mengikuti kegiatan OSIS pada jam pembelajaran harus ada izin tertulis dari Pembina OSIS

BAB III

PAKAIAN SERAGAM

Pasal 7

Ketentuan Seragam

  1. Seragam peserta didik yang berlaku di Madrasah meliputi: seragam OSIS, seragam Pramuka, seragam Identitas Batik dan seragam Olahraga beserta kelengkapannya.
  2. Ketentuan Umum:

     2.1  Warna, bentuk dan model sesuai yang diatur oleh Madrasah.

     2.2  Menutup aurat dan memenuhi etika berbusana seorang muslim.

     2.3  Memasang kelengkapan pakaian berupa bedge/ atribut Madrasah meliputi: logo Madrasah, OSIS, Pramuka, Nama, merah putih.

     2.4  Rapi, bersih dari coretan dan penambahan atribut selain atribut yang telah ditetapkan.

     2.5  Celana panjang/ rok bagian bawah tidak boleh disobek.

     2.6  Tidak ketat dan tidak menampilkan bentuk/ lekuk tubuh.

      3. Ketentuan Khusus Putra:

    3.1 Baju atasan dimasukkan dan terkancing (termasuk lengan baju).

    3.2 Mengenakan sabuk/ ikat pinggang sesuai yang diatur Madrasah.

    3.3 Berpeci warna hitam pada setiap pelaksanaan upacara.

      4. Ketentuan Khusus Putri:

     4.1  Mengenakan kerudung/jilbab sesuai yang diatur Madrasah.

     4.2  Jilbab harus menutup rambut, leher dan dada.

     4.3  Memanjangkan lengan (tidak dilipat/ digulung).

     5. Sepatu sesuai yang diperuntukkan untuk bersekolah dengan dominan warna hitam dan berkaos kaki putih 10 cm di atas mata kaki.

     6. Seragam harus dikenakan setiap mengikuti kegiatan-kegiatan harian/ rutin di Madrasah.

Pasal 8

Warna, Bentuk dan Model

1.   Warna seragam peserta didik, diatur sebagai berikut:

1.1 Seragam OSIS berupa; atasan putih – bawahan putih dan atasan putih – bawahan abu-abu.

1.2 Seragam Pramuka berupa: atasan dan bawahan yang diberlakukan secara nasional.

1.3 Seragam Identitas Batik berupa: atasan batik khusus Madrasah dan bawahan coklat pramuka.

1.4 Seragam Olahraga sesuai yang ditetapkan Madrasah

2.   Bentuk dan Model seragam peserta didik, diatur sebagai berikut:

2.1 Peserta didik putra:

2.1.1 Seragam OSIS berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan celana panjang.

2.1.2 Seragam Pramuka berupa: atasan hem (lengan pendek) berikut kelengkapannya dan bawahan celana panjang.

2.1.3 Seragam Identitas/Batik berupa: atasan hem (lengan pendek) dan bawahan celana panjang.

2.1.4 Seragam Olahraga berupa: atasan lengan panjang dan bawahan celana panjang.

2.2 Peserta didik putri:

2.1.1 Seragam OSIS berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan rok panjang serta berkerudung.

2.1.2 Seragam Pramuka berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan rok panjang serta berkerudung.

2.1.3 Seragam Identitas/Batik berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan rok panjang serta berkerudung.

2.1.4 Seragam Olahraga berupa: atasan lengan panjang dan bawahan celana panjang serta berkerudung.

3.   Bentuk dan model sesuai yang ditetapkan Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Pasal 9

Pemakaian Seragam

Pemakaian seragam siswa diatur sebagai berikut:

  1. Seragam OSIS warna putih ā€“ putih dikenakan setiap hari Senin Selasa.
  2. Seragam OSIS warna putih ā€“ abu-abu dikenakan setiap hari Rabu – Kamis.
  3. Seragam Identitas/ Batik dikenakan :

     3.1. Setiap hari Jumā€™at diperuntukan bagi peserta didik kelas X dan

     3.2. Jumā€™at – Sabtu diperuntukan bagi peserta didik kelas XI dan XII

       4.   Seragam Pramuka dikenakan setiap pelaksanaan latihan pramuka diperuntukan bagi peserta didik kelas X.

       5.    Seragam Olahraga dikenakan setiap pelaksanaan pembelajaran penjas-or-kes.

BAB IV

KEPRIBADIAN DAN PERGAULAN

Pasal 10

Kepribadian dan Prilaku Siswa

  1. Harus selalu berusaha menunjukkan kepribadian dan berprilaku sebagai seorang muslim
  2. Berlaku amanah, sidiq, sopan, santun, toleran, dan menjaga/mengendalikan emosi.
  3. Menjaga perkataan, tindakan dan kehormatan diri.

Pasal 11

Pergaulan Siswa

  1. Berlaku hormat dan sopan – santun terhadap orang tua, Bapak/ Ibu pendidik, dan tenaga kependidikan serta sesama teman.

        2.  Menjaga nama baik, martabat, dan kehormatan diri sendiri dan madrasah dalam pergaulan.

BAB V

KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN

Pasal 12

Kebersihan

  1. Menjaga kebersihan, kerapian dan kesehatan diri.
  2. Memungut dan membuang sampah ke tempat yang tersedia.
  3. Menjaga kebersihan setiap ruangan, kamar mandi, dan lingkungan umum di Madarasah.
  4. Menjaga barang dan sarana prasarana di setiap ruang, kelas dan lingkungan Madrasah.
  5. Melaksanakan tugas piket kelas sesuai jadwal.

Pasal 13

Ketertiban dan Keamanan

  1. Mewujudkan ketenangan, keamanan, dan ketertiban selama berada di lingkungan madrasah.
  2. Untuk mewujudkan ayat (1), peserta didik wajib :

            2.1 Mengikuti kegiatan Sambut Mentari Pagi (asmaā€™ul khusna, hafalan bacaan Sholat dan tadarus Qurā€™an dan kegiatan lainnya).

            2.2 Mengikuti kegiatan pembelajaran intrakurikuler.

            2.3 Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pendidik atau madrasah.

            2.4 Mengikuti kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler wajib dan atau pilihan

            2.5 Mengenakan seragam sesuai ketentuan yang berlaku.

            2.6 Mengikuti upacara bendera rutin dan peringatan PHBN.

            2.7 Mengikuti jamaā€™ah sholat dhuhur/ jumā€™at dan kegiatan keagamaan.

            2.8 Mengikuti kegiatan PHBN dan PHBI yang diselenggarakan Madrasah.

            2.9  Menyampaikan surat edaran dan surat lain yang diterbitkan Madrasah yang ditujukan kepada Orang Tua/Wali.

BAB VI

KEWAJIBAN SISWA

Pasal 14

Peserta didik madrasah berkewajiban:

1.    Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah.

2.    Mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan madrasah dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik.

3.    Menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama Islam.

4.    Mnghormati pendidik dan tenaga kependidikan madrasah.

5.    Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial.

6.    Mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama peserta didik.

7.    Mencintai dan melestarikan lingkungan.

8.    Ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban madrasah.

9.    Menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban.

10. Menjaga kewibawaan dan nama baik madrasah.

11. Memahami dan melaksanakan janji siswa madrasah.

12.  Mematuhi semua ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam peraturan/ tata tertib madrasah.

BAB VII

LARANGAN-LARANGAN

Pasal 15

Peserta didik dilarang:

1.      Keluar dari kelas dan atau lingkungan Madrasah tanpa seijin Guru Kelas atau Guru Piket/ Jaga.

2.      Makan/ minum di dalam kelas waktu pembelajaran sedang berlangsung.

3.      Mengenakan seragam dan/ atau kelengkapannya selain yang diberlakukan di Madrasah.

4.      Menggunakan alat komunikasi ( HP ) dan barang elektronik lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pembelajaran

5.       Potongan/ model rambut tidak wajar sebagai pelajar.

6      Peserta didik putra memakai gelang/ kalung/ anting.

7      Rambut atau kuku panjang/ diberi warna/cat, bertindik, bertato.

8      Memakai topi selain topi dari madrasah pada saat PBM berlangsung.

9      Terlambat masuk kelas dari istirahat.

10   Bermain di tempat parkir dan tempat lain yang bukan peruntukannya.

11   Membawa uang saku dan atau mengenakan perhiasan yang berlebihan.

12   Membawa rokok dan atau merokok.

13   Membawa,menjual atau minum minuman yang memabukan.

14  Membawa, menjual dan atau mengkonsumsi narkotik,psikotripika, zat aditif (Napza) dan obat terlarang lainya

15  Membawa senjata tajam, benda berbahaya atau barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran.

16  Membawa alat dan melakukan perjudian atau alat permainan lain yang menjurus pada perjudian.

17  Memicu atau melakukan perkelahian, baik perseorangan maupun kelompok, dengan sesama peserta didik Madrasah atau siswa di luar Madrasah.

18  Membawa atau menjual majalah, buku, VCD porno dan sejenisnya.

19  Berpacaran, hamil/menghamili.

20  Berbuat keonaran yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan ketenangan lingkungan madrasah

21  Meminta dengan paksaan atau ancaman dan mencuri.

22  Mengeluarkan kata-kata kotor, memfitnah, menghasut dan sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

23  Mengundang atau mengajak peserta didik dari sekolah/ madrasah lain tanpa memberitahu dan melaporkan ke madrasah.

24  Mengadakan kegiatan atas nama madrasah tanpa ijin.

25  Mencemarkan nama baik seseorang atau madrasah.

26  Mengotori, merusak dan menghilangkan barang, sarana prasarana milik Madrasah dan atau orang lain.

27  Merubah nilai pada laporan hasil belajar (raport)/STTB/NEM dan memalsukan tanda-tangan.

. BAB VIII

S A N K S I

Pasal 16

Penghargaan

  1. Penghargaan adalah hadiah yang diberikan kepada peserta didik berprestasi baik dibidang akademik maupun non akademik.
  2. Pemberian penghargaan didasarkan pada pengumpulan poin peserta didik.
  3. Besarnya penghargaan disesuaikan dengan kemampuan madrasah dan persetujuan komite madrasah.

 BAB IX

S A N K S I

Pasal 17

Tahapan Penerapan Sanksi

  1. Setiap pelanggaran akan ditegur atau diperingatkan.
  2. Setiap pelanggaran akan diberikan skor pelanggaran per kejadian per hari dan dicatat dalam buku catatan pribadi peserta didik.
  3. Bobot kualifikasi poin pelanggaran sesuai tabel dalam lampiran keputusan ini.
  4. Tahapan hirarkis penerapan sangsi:

4.1  Peringatan lisan.

4.2  Peringatan tertulis ditujukan pada orang tua/wali.

4.3  Pemanggilan orang tua.

4.4  Skorsing.

4.5  Dikembalikan ke orang tua.

5.    Penerapan sangsi berdasarkan pada skor pelanggaran yang diperhitungkan secara akumulatif selama tahun ajaran dengan ketentuan:

Skor mencapai 20            : pernyataan pribadi dan pemberitahuan orang tua/ wali.

Skor mencapai 40            : surat pernyataan ditandatangani orang tua.

Skor mencapai 50            : surat pernyataan ditandatangani orang tua dan skorsing belajar terpisah dari

                                                rombelnya selama 2 hari.                        

Skor   mencapai 60          : surat pernyataan ditandatangani orang tua dan skorsing belajar terpisah dari

                                                rombelnya selama 4 hari.                        

Skor   mencapai 75          : surat pernyataan ditandatangani orang tua dan skorsing belajar terpisah dari

                                                rombelnya selama 6 hari.              

Skor 100 atau lebih          : dikembalikan pada orang tua/ wali dengan mempertimbangkan hasil konferensi kasus.

Pasal 18

Sanksi tambahan

1.  Membersihkan bagi yang mencorat-coret atau mengotori lingkungan madrasah.

2.  Memperbaiki / mengganti bagi yang merusakkan sarana dan prasarana madrasah.

3.  Mengganti bagi yang menghilangkan sarana dan prasarana madrasah.

Pasal 19

Pengendalian Tata Tertib

1.   Pemantau tata tertib menjadi tugas dan tanggungjawab setiap guru.

2.   Pengendalian tata tertib menjadi tugas dan tanggungjawab Tim Pengendali yang dibentuk madrasah.

3.   Langkah pengendalian :

      3.1   Setiap guru yang mendapati siswa yang melakukan pelanggaran wajib menegur, mengingatkan dan  

               membimbing.

      3.2   Pemberian poin pelanggaran dapat dilakukan oleh setiap guru.

      3.3   Guru piket mencatat poin pelanggaran pada hari pelangaran.

      3.4    Wali kelas mencatat komulatif poin pelanggaran setiap siswa sesuai dengan kelasnya dalam buku

                catatan pribadi siswa

BAB X

PENUTUP

1.   Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan tata tertib ini akan ditentukan serta diputuskan lebih lanjut.

2.   Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan ini, dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali.

Powered by
Scroll to Top