Data Peserta Didik
Data Peserta Didik Kelas X
Keterampilan | ||||||||||||
Rombel Peserta Didik | ||||||||||||
X-1 | X-2 | X-3 | X-4 | X-5 | X-6 | |||||||
L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | |
MULTIMEDIA | 10 | 15 | 19 | 17 | ||||||||
APHP | 4 | 7 | 12 | 3 | 18 | |||||||
TATA BUSANA | 24 | 24 | ||||||||||
OTOMOTIF | 23 | 1 | 12 | |||||||||
LAS | 12 | 15 | ||||||||||
KRIYA LOGAM | ||||||||||||
JUMLAH | 14 | 22 | 23 | 13 | 24 | 12 | 19 | 17 | 18 | 18 | 12 | 24 |
TOTAL PESERTA DIDIK | 36 | 36 | 36 | 36 | 36 | 36 |
Data Peserta Didik Kelas XI
Keterampilan | ||||||||||||
Rombel Peserta Didik | ||||||||||||
XI MIPA 1 | XI MIPA 2 | XI MIPA 3 | XI IPS 1 | XI IPS 2 | XI IPS 3 | |||||||
L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | |
MULTIMEDIA | 17 | 9 | 12 | 10 | 17 | 5 | ||||||
APHP | ||||||||||||
TATA BUSANA | 9 | 15 | ||||||||||
OTOMOTIF | 11 | |||||||||||
LAS | ||||||||||||
KRIYA LOGAM | ||||||||||||
JUMLAH | 23 | 10 | 17 | 20 | ||||||||
TOTAL PESERTA DIDIK | 35 | 37 | 33 | 37 | 38 | 36 |
Data Peserta Didik Kelas XII
Keterampilan | ||||||||||||
Rombel Peserta Didik | ||||||||||||
XII MIPA 1 | XII MIPA 2 | XII MIPA 3 | XII IPS 1 | XII IPS 2 | XII IPS 3 | |||||||
L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | |
MULTIMEDIA | 12 | 8 | ||||||||||
APHP | 10 | |||||||||||
TATA BUSANA | ||||||||||||
OTOMOTIF | ||||||||||||
LAS | ||||||||||||
KRIYA LOGAM | ||||||||||||
JUMLAH | ||||||||||||
TOTAL PESERTA DIDIK | 30 | 27 | 22 | 36 | 36 | 31 |
Tata Tertib Peserta Didik
KEPUTUSAN KEPALA MAN 2 BANTUL
NOMOR : 336a/Ma.12.01.02/PP.00.6/06/2023
TENTANG
TATA TERTIB PESERTA DIDIK MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 BANTUL
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Tata tertib adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh peserta didik MAN 2 Bantul.
- Peserta didik adalah setiap orang yang secara administratif tercatat sebagai peserta didik MAN 2 Bantul.
- Kegiatan pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik (guru) dan sumber belajar yang dilaksanakan di madrasah.
- Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dikenakan pada saat pembelajaran di madrasah.
- Layanan BK adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
- Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, tutor,
instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di MAN 2 Bantul. - Peralatan elektronik adalah perangkat yang memiliki sistem operasi / tidak yang mampu menyimpan data / tidak, perangkat yang memiliki kemampuan terhubung ke jaringan internetmaupun intranet melalui saluran kabel/ nirkabel. Contoh : HP, Tablet, Smartwatch, Microkomputer, Minikomputer, Laptop, Netbook dan lain-lain.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di MAN 2 Bantul.
- Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan diri yang telah diprogramkan dan dijadwalkan oleh Madrasah, meliputi kegiatan : Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Paskibra, Tonti, KSN/KSMO, Olahraga, Seni.
- Sanksi adalah hukuman pembinaan akibat tidak memenuhi dan / atau melanggar ketentuan peraturan yang telah diberlakukan di madrasah.
- Pengendali tata tertib adalah semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan MAN 2 Bantul.
- Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu – rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.
Pasal 2
Tujuan
- Mengatur kehidupan sehari-hari peserta didik di madrasah dan atau selama pembelajaran di madrasah.
- Menjaga proses pembelajaran agar berjalan lancar.
- Mengatur sikap dan tingkah laku peserta didik, menanamkan budi pekerti yang luhur, dan kedisiplinan.
- Meningkatkan pembinaan peserta didik dalam rangka menuju berprestasi.
- Meningkatkan ketahanan dan martabat madrasah sebagai lembaga pendidikan.
- Menanamkam sikap moderasi beragama bagi seluruh peserta didik.
BAB II
KEGIATAN/ PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 3
Kegiatan Pembelajaran (Intrakurikuler-Kokurikuler)
- Peserta didik wajib hadir di madrasah 5 menit sebelum bel tanda masuk jam pertama berbunyi.
- Peserta didik yang terlambat hadir di madrasah harus lapor ke guru piket/ jaga.
- Peserta didik yang terlambat diperkenankan mengikuti pembelajaran setelah mendapatkan izin dari guru piket/ jaga, dan atau sesuai kontrak belajar dengan masing-masing guru.
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran.
- Peserta didik yang meninggalkan pembelajaran harus seizin guru yang mengajar di kelas dan melapor ke guru piket/ jaga.
- Peserta didik yang tidak hadir harus menyampaikan surat izin yang sah dari orang tua/ wali ditujukan kepada wali kelas, dan apabila ada sesuatu hal dapat menyampaikan melalui alat komunikasi, dengan menyusulkan surat izin yang ditandatangani orang tua / wali. Apabila diketahui surat izin tersebut tidak sah, maka peserta didik tersebut dinyatakan alpha (A).
- Peserta didik diperbolehkan izin dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Peserta didik yang tidak hadir 3 (tiga) hari berturut-turut karena sakit harus menyampaikan surat izin yang sah dari orang tua/ wali dengan disertai surat keterangan dokter.
Pasal 4
Krida madrasah
- Tiap hari sabtu diadakan Krida madrasah, dengan ketentuan: HARI KEGIATAN:Ā Sabtu pertama Sabtu sehat, Sabtu kedua Sabtu bersih, Sabtu ketiga Market day, Sabtu keempat Perwasis, Sabtu kelima Sabtu show
- Pakaian siswa pada saat krida madrasah menyesuaikan dengan jenis kridanya atau
sesuai informasi dari madrasah.
Pasal 5
Kegiatan Ekstrakurikuler
- Peserta didik kelas X dan kelas XI wajib mengikuti Pramuka.
- Peserta didik kelas X dan XI wajib mengikuti salah satu jenis/ cabang ekstrakurikuler pilihan
(maksimal dua ekstrakurikuler pilihan). - Kegiatan ekstrakurikuler merupakan bagian dari proses penilaian hasil belajar peserta didik
- Peserta didik wajib hadir dalam kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti minimal 85% dari
seluruh pertemuan.
Pasal 6
OSIS
- OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah Organisasi perwakilan siswa yang berlaku dan dibina di madrasah.
- Pelaksanaan kegiatan-kegiatan OSIS harus seizin Kepala Madrasah melalui Wakil Kepala Urusan Kesiswaan.
- Peserta didik yang mengikuti kegiatan OSIS pada jam pembelajaran harus ada izin tertulis dari Pembina OSIS
BAB III
PAKAIAN SERAGAM
Pasal 7
Ketentuan Seragam
- Seragam peserta didik yang berlaku di Madrasah meliputi: seragam OSIS, seragam Pramuka, seragam Identitas Batik dan seragam Olahraga beserta kelengkapannya.
- Ketentuan Umum:
2.1 Warna, bentuk dan model sesuai yang diatur oleh Madrasah.
2.2 Menutup aurat dan memenuhi etika berbusana seorang muslim.
2.3 Memasang kelengkapan pakaian berupa bedge/ atribut Madrasah meliputi: logo Madrasah, OSIS, Pramuka, Nama, merah putih.
2.4 Rapi, bersih dari coretan dan penambahan atribut selain atribut yang telah ditetapkan.
2.5 Celana panjang/ rok bagian bawah tidak boleh disobek.
2.6 Tidak ketat dan tidak menampilkan bentuk/ lekuk tubuh.
3. Ketentuan Khusus Putra:
3.1 Baju atasan dimasukkan dan terkancing (termasuk lengan baju).
3.2 Mengenakan sabuk/ ikat pinggang sesuai yang diatur Madrasah.
3.3 Berpeci warna hitam pada setiap pelaksanaan upacara.
4. Ketentuan Khusus Putri:
4.1 Mengenakan kerudung/jilbab sesuai yang diatur Madrasah.
4.2 Jilbab harus menutup rambut, leher dan dada.
4.3 Memanjangkan lengan (tidak dilipat/ digulung).
5. Sepatu sesuai yang diperuntukkan untuk bersekolah dengan dominan warna hitam dan berkaos kaki putih 10 cm di atas mata kaki.
6. Seragam harus dikenakan setiap mengikuti kegiatan-kegiatan harian/ rutin di Madrasah.
Pasal 8
Warna, Bentuk dan Model
1. Warna seragam peserta didik, diatur sebagai berikut:
1.1 Seragam OSIS berupa; atasan putih – bawahan putih dan atasan putih – bawahan abu-abu.
1.2 Seragam Pramuka berupa: atasan dan bawahan yang diberlakukan secara nasional.
1.3 Seragam Identitas Batik berupa: atasan batik khusus Madrasah dan bawahan coklat pramuka.
1.4 Seragam Olahraga sesuai yang ditetapkan Madrasah
2. Bentuk dan Model seragam peserta didik, diatur sebagai berikut:
2.1 Peserta didik putra:
2.1.1 Seragam OSIS berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan celana panjang.
2.1.2 Seragam Pramuka berupa: atasan hem (lengan pendek) berikut kelengkapannya dan bawahan celana panjang.
2.1.3 Seragam Identitas/Batik berupa: atasan hem (lengan pendek) dan bawahan celana panjang.
2.1.4 Seragam Olahraga berupa: atasan lengan panjang dan bawahan celana panjang.
2.2 Peserta didik putri:
2.1.1 Seragam OSIS berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan rok panjang serta berkerudung.
2.1.2 Seragam Pramuka berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan rok panjang serta berkerudung.
2.1.3 Seragam Identitas/Batik berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan rok panjang serta berkerudung.
2.1.4 Seragam Olahraga berupa: atasan lengan panjang dan bawahan celana panjang serta berkerudung.
3. Bentuk dan model sesuai yang ditetapkan Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Pasal 9
Pemakaian Seragam
Pemakaian seragam siswa diatur sebagai berikut:
- Seragam OSIS warna putih ā putih dikenakan setiap hari Senin – Selasa.
- Seragam OSIS warna putih ā abu-abu dikenakan setiap hari Rabu – Kamis.
- Seragam Identitas/ Batik dikenakan :
3.1. Setiap hari Jumāat diperuntukan bagi peserta didik kelas X dan
3.2. Jumāat – Sabtu diperuntukan bagi peserta didik kelas XI dan XII
4. Seragam Pramuka dikenakan setiap pelaksanaan latihan pramuka diperuntukan bagi peserta didik kelas X.
5. Seragam Olahraga dikenakan setiap pelaksanaan pembelajaran penjas-or-kes.
BAB IV
KEPRIBADIAN DAN PERGAULAN
Pasal 10
Kepribadian dan Prilaku Siswa
- Harus selalu berusaha menunjukkan kepribadian dan berprilaku sebagai seorang muslim
- Berlaku amanah, sidiq, sopan, santun, toleran, dan menjaga/mengendalikan emosi.
- Menjaga perkataan, tindakan dan kehormatan diri.
Pasal 11
Pergaulan Siswa
- Berlaku hormat dan sopan – santun terhadap orang tua, Bapak/ Ibu pendidik, dan tenaga kependidikan serta sesama teman.
2. Menjaga nama baik, martabat, dan kehormatan diri sendiri dan madrasah dalam pergaulan.
BAB V
KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Pasal 12
Kebersihan
- Menjaga kebersihan, kerapian dan kesehatan diri.
- Memungut dan membuang sampah ke tempat yang tersedia.
- Menjaga kebersihan setiap ruangan, kamar mandi, dan lingkungan umum di Madarasah.
- Menjaga barang dan sarana prasarana di setiap ruang, kelas dan lingkungan Madrasah.
- Melaksanakan tugas piket kelas sesuai jadwal.
Pasal 13
Ketertiban dan Keamanan
- Mewujudkan ketenangan, keamanan, dan ketertiban selama berada di lingkungan madrasah.
- Untuk mewujudkan ayat (1), peserta didik wajib :
2.1 Mengikuti kegiatan Sambut Mentari Pagi (asmaāul khusna, hafalan bacaan Sholat dan tadarus Qurāan dan kegiatan lainnya).
2.2 Mengikuti kegiatan pembelajaran intrakurikuler.
2.3 Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pendidik atau madrasah.
2.4 Mengikuti kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler wajib dan atau pilihan
2.5 Mengenakan seragam sesuai ketentuan yang berlaku.
2.6 Mengikuti upacara bendera rutin dan peringatan PHBN.
2.7 Mengikuti jamaāah sholat dhuhur/ jumāat dan kegiatan keagamaan.
2.8 Mengikuti kegiatan PHBN dan PHBI yang diselenggarakan Madrasah.
2.9 Menyampaikan surat edaran dan surat lain yang diterbitkan Madrasah yang ditujukan kepada Orang Tua/Wali.
BAB VI
KEWAJIBAN SISWA
Pasal 14
Peserta didik madrasah berkewajiban:
1. Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah.
2. Mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan madrasah dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik.
3. Menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama Islam.
4. Mnghormati pendidik dan tenaga kependidikan madrasah.
5. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial.
6. Mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama peserta didik.
7. Mencintai dan melestarikan lingkungan.
8. Ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban madrasah.
9. Menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban.
10. Menjaga kewibawaan dan nama baik madrasah.
11. Memahami dan melaksanakan janji siswa madrasah.
12. Mematuhi semua ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam peraturan/ tata tertib madrasah.
BAB VII
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 15
Peserta didik dilarang:
1. Keluar dari kelas dan atau lingkungan Madrasah tanpa seijin Guru Kelas atau Guru Piket/ Jaga.
2. Makan/ minum di dalam kelas waktu pembelajaran sedang berlangsung.
3. Mengenakan seragam dan/ atau kelengkapannya selain yang diberlakukan di Madrasah.
4. Menggunakan alat komunikasi ( HP ) dan barang elektronik lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pembelajaran
5. Potongan/ model rambut tidak wajar sebagai pelajar.
6 Peserta didik putra memakai gelang/ kalung/ anting.
7 Rambut atau kuku panjang/ diberi warna/cat, bertindik, bertato.
8 Memakai topi selain topi dari madrasah pada saat PBM berlangsung.
9 Terlambat masuk kelas dari istirahat.
10 Bermain di tempat parkir dan tempat lain yang bukan peruntukannya.
11 Membawa uang saku dan atau mengenakan perhiasan yang berlebihan.
12 Membawa rokok dan atau merokok.
13 Membawa,menjual atau minum minuman yang memabukan.
14 Membawa, menjual dan atau mengkonsumsi narkotik,psikotripika, zat aditif (Napza) dan obat terlarang lainya
15 Membawa senjata tajam, benda berbahaya atau barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran.
16 Membawa alat dan melakukan perjudian atau alat permainan lain yang menjurus pada perjudian.
17 Memicu atau melakukan perkelahian, baik perseorangan maupun kelompok, dengan sesama peserta didik Madrasah atau siswa di luar Madrasah.
18 Membawa atau menjual majalah, buku, VCD porno dan sejenisnya.
19 Berpacaran, hamil/menghamili.
20 Berbuat keonaran yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan ketenangan lingkungan madrasah
21 Meminta dengan paksaan atau ancaman dan mencuri.
22 Mengeluarkan kata-kata kotor, memfitnah, menghasut dan sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
23 Mengundang atau mengajak peserta didik dari sekolah/ madrasah lain tanpa memberitahu dan melaporkan ke madrasah.
24 Mengadakan kegiatan atas nama madrasah tanpa ijin.
25 Mencemarkan nama baik seseorang atau madrasah.
26 Mengotori, merusak dan menghilangkan barang, sarana prasarana milik Madrasah dan atau orang lain.
27 Merubah nilai pada laporan hasil belajar (raport)/STTB/NEM dan memalsukan tanda-tangan.
. BAB VIII
S A N K S I
Pasal 16
Penghargaan
- Penghargaan adalah hadiah yang diberikan kepada peserta didik berprestasi baik dibidang akademik maupun non akademik.
- Pemberian penghargaan didasarkan pada pengumpulan poin peserta didik.
- Besarnya penghargaan disesuaikan dengan kemampuan madrasah dan persetujuan komite madrasah.
BAB IX
S A N K S I
Pasal 17
Tahapan Penerapan Sanksi
- Setiap pelanggaran akan ditegur atau diperingatkan.
- Setiap pelanggaran akan diberikan skor pelanggaran per kejadian per hari dan dicatat dalam buku catatan pribadi peserta didik.
- Bobot kualifikasi poin pelanggaran sesuai tabel dalam lampiran keputusan ini.
- Tahapan hirarkis penerapan sangsi:
4.1 Peringatan lisan.
4.2 Peringatan tertulis ditujukan pada orang tua/wali.
4.3 Pemanggilan orang tua.
4.4 Skorsing.
4.5 Dikembalikan ke orang tua.
5. Penerapan sangsi berdasarkan pada skor pelanggaran yang diperhitungkan secara akumulatif selama tahun ajaran dengan ketentuan:
Skor mencapai 20 : pernyataan pribadi dan pemberitahuan orang tua/ wali.
Skor mencapai 40 : surat pernyataan ditandatangani orang tua.
Skor mencapai 50 : surat pernyataan ditandatangani orang tua dan skorsing belajar terpisah dari
rombelnya selama 2 hari.
Skor mencapai 60 : surat pernyataan ditandatangani orang tua dan skorsing belajar terpisah dari
rombelnya selama 4 hari.
Skor mencapai 75 : surat pernyataan ditandatangani orang tua dan skorsing belajar terpisah dari
rombelnya selama 6 hari.
Skor 100 atau lebih : dikembalikan pada orang tua/ wali dengan mempertimbangkan hasil konferensi kasus.
Pasal 18
Sanksi tambahan
1. Membersihkan bagi yang mencorat-coret atau mengotori lingkungan madrasah.
2. Memperbaiki / mengganti bagi yang merusakkan sarana dan prasarana madrasah.
3. Mengganti bagi yang menghilangkan sarana dan prasarana madrasah.
Pasal 19
Pengendalian Tata Tertib
1. Pemantau tata tertib menjadi tugas dan tanggungjawab setiap guru.
2. Pengendalian tata tertib menjadi tugas dan tanggungjawab Tim Pengendali yang dibentuk madrasah.
3. Langkah pengendalian :
3.1 Setiap guru yang mendapati siswa yang melakukan pelanggaran wajib menegur, mengingatkan dan
membimbing.
3.2 Pemberian poin pelanggaran dapat dilakukan oleh setiap guru.
3.3 Guru piket mencatat poin pelanggaran pada hari pelangaran.
3.4 Wali kelas mencatat komulatif poin pelanggaran setiap siswa sesuai dengan kelasnya dalam buku
catatan pribadi siswa
BAB X
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan tata tertib ini akan ditentukan serta diputuskan lebih lanjut.
2. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan ini, dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali.