Zona Integritas

Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan PermenPAN RB No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi PemerintahĀ  untuk mewujudkan WBK dan WBBM pada seluruh unit kerja. Maka pada tahun 2021 seluruh unit/satuan kerja berkewajiban membangun ZI yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.

Mendorong Budaya AntikorupsiĀ 

Ā e-Zona Integritas sebagai indikator hasil Pembangunan Zona Integritas di MAN 2 BANTUL dalam membangun nilai-nilai budaya kerja yangĀ Smart, Akuntabel, Integritas dan Loyalitas:

  • Ā Pembentukan Agen Perubahan di seluruh unit kerja.
  • Ā Membangun SDM Aparatur yang profesional.
  • Ā Perubahan Budaya Kerja Organisasi.
  • Ā Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
  • Ā Inovasi dalam Pelayanan Publik.
  • Ā Semangat antikorupsi yang terpelihara.

Area I : Manajemen Perubahan

Area II : Penataan Tatalaksana

Area III : Penataan Sistem Manajemen SDM

Area IV : Penguatan Akuntabilitas

Area V: Penguatan Pengawasan

Area VI : Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Powered by

Berdasarkan PERMENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pembangunan ZI, Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set),serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  • Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  • Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  • Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:

Penyusunan Tim Kerja

Penyusunan Tim Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

    • Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
    • Penentuan anggota tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas.

Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

      • Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah disusun;
      • Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
      • Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

    • Seluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas dan WBK/WBBM telah dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan;
    • Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
    • Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti.

Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

    • Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
    • Agen Perubahan telah ditetapkan;
    • Budaya kerja dan pola pikir telah dibangun di lingkungan organisasi; dan
    • Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Powered by

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM (PERMENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019). Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

  • Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;
  • Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan
  • Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.

E-Office

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu

  • Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;
  • Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan
  • Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.

Keterbukaan Informasi Publik

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

  • Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.

Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, Pola Mutasi Internal, Pengembangan pegawai berbasis kompetensi, Penetapan kinerja individu. Didalam Peraturan MENPAN-RB No. 10 Tahun 2019, Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  • Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  • Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  • Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  • Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  • Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM, yaitu:

Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;
  • Unit kerja telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya; dan
  • Unit kerja telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhdap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya.

Pola Mutasi Internal

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • unit kerja telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal;
  • unit kerja telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal; dan
  • unit kerja telah memiliki monitoring dan evaluasi terhdap kebijakan pola rotasi internal.

Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge); dan
  • Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.

Penetapan Kinerja Individu

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi;
  • ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya;
  • telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik; dan
  • hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.

Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • pelaksanaan Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

Sistem Informasi Kepegawaian

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  • Meningkatnya kinerja instansi pemerintah;
  • Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:

Keterlibatan Pimpinan

Dalam penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja, salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah dokumen perencanaan strategis unit kerja tersebut. Dokumen ini menyajikan arah pengembangan yang diinginkan dengan memperhatikan kondisi unit kerja saat ini termasuk sumber daya yang dimiliki, strategi pencapaian, serta ukuran keberhasilan. Agar penjabaran dokumen perencanaan strategis ini dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan keterlibatan pimpinan instansi.

Beberapa hal yang harus dilakukan oleh pimpinan instansi, sebagai berikut:

  • Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan;
  • Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja; dan
  • Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala.

Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

Pengelolaan akuntabilitas kinerja terdiri dari pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja. Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator dibawah ini:

  • Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan;
  • Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil;
  • Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART);
  • Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu;
  • Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja;
  • Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja.
  • Unit kerja telah membangun sistem informasi kinerja.
  • Unit kerja telah memiliki ukuran kinerja sampai ke individu.

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah (Peraturan MENPAN-RB No. 10 /2019). Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  • Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
  • Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
  • Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah; dan
  • Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masingmasing instansi pemerintah.

Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:

Pengendalian Gratifikasi

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • unit kerja telah memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi; dan
  • unit kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.

Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian;
  • unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja;
  • unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risikoyang telah diidentifikasi;
  • unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait.

Pengaduan Masyarakat

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat;
  • unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;
  • unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan
  • unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.

Whistle Blowing System

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • unit kerja telah menerapkan whistle blowing system;
  • unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system; dan
  • unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system.

Penanganan Benturan Kepentingan

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;
  • Unit kerja telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan;
  • Unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;
  • Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan
  • Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan pegawai

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi

  • Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN;
  • Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN.

Menurut Peraturan MENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 mengenai pedoman pembangunan zona integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah:

  • Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
  • Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
  • Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

Standar Pelayanan

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan;
  • Unit kerja telah memaklumatkan standar pelayanan;
  • Unit kerja telah memiliki SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan; dan
  • Unit kerja telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.

Budaya Pelayanan Prima

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima;
  • Unit kerja telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media;
  • Unit kerja telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar;
  • Unit kerja telah memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi; dan
  • Unit kerja telah melakukan inovasi pelayanan.

Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan;
  • Hasil survei kepuasan masyakat dapat diakses secara terbuka; dan
  • Unit kerja telah melakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat.
Scroll to Top