Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan PermenPAN RB No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi PemerintahĀ untuk mewujudkan WBK dan WBBM pada seluruh unit kerja. Maka pada tahun 2021 seluruh unit/satuan kerja berkewajiban membangun ZI yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
Mendorong Budaya AntikorupsiĀ
Ā e-Zona Integritas sebagai indikator hasil Pembangunan Zona Integritas di MAN 2 BANTUL dalam membangun nilai-nilai budaya kerja yangĀ Smart, Akuntabel, Integritas dan Loyalitas:
- Ā Pembentukan Agen Perubahan di seluruh unit kerja.
- Ā Membangun SDM Aparatur yang profesional.
- Ā Perubahan Budaya Kerja Organisasi.
- Ā Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
- Ā Inovasi dalam Pelayanan Publik.
- Ā Semangat antikorupsi yang terpelihara.