Bidang Sarana Prasarana

R. Hardi Santoso, S.Pd.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Pengelolaan Sarana Prasarana Fisik:  bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas fisik sekolah, termasuk bangunan, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas olahraga, dan area lainnya.

  • Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur:  terlibat dalam perencanaan jangka panjang dan pengembangan infrastruktur madrasah, termasuk renovasi, pembangunan baru, dan peningkatan fasilitas yang ada sesuai dengan kebutuhan madrasah dan standar keselamatan.

  • Pengadaan dan Pengelolaan Inventaris: melakukan pengadaan dan pengelolaan inventaris sekolah, seperti peralatan pembelajaran, perangkat teknologi, perabotan, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran.

  • Keselamatan dan Keamanan:  bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua fasilitas madrasah, termasuk penerapan protokol keamanan, pengelolaan kebakaran, inspeksi keamanan, dan pelatihan evakuasi bagi siswa dan staf.

  • Kerjasama dengan Pihak Eksternal:  bekerja sama dengan pihak eksternal, seperti pemerintah daerah, kontraktor, dan vendor, dalam hal perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas madrasah.

  • Manajemen Keuangan:  memiliki tanggung jawab terhadap manajemen keuangan terkait dengan biaya pemeliharaan, renovasi, dan pembangunan fasilitas sekolah. Ini meliputi perencanaan anggaran, pengelolaan dana, pemantauan pengeluaran, dan pelaporan keuangan terkait dengan sarana prasarana.

  • Pengelolaan Lingkungan Sekolah: bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan madrasah, termasuk pengelolaan limbah, penghijauan, dan menjaga kebersihan lingkungan madrasah.

  • Penyediaan Aksesibilitas:  memastikan bahwa fasilitas madrasah dapat diakses dengan mudah oleh semua siswa, guru, dan staf, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.

Staf Sarpras

Bertugas dalam:

  1. Perawatan sarana dan prasarana
  2. Pengelolaan SimSarpras

Program Kerja

  1. Evaluasi Kondisi Fasilitas Madrasah:

    • Melakukan survei menyeluruh terhadap kondisi fasilitas madrasah.
    • Mengidentifikasi area-area yang membutuhkan perbaikan mendesak, seperti atap bocor, peralatan rusak, atau infrastruktur yang usang.
  2. Pemeliharaan Rutin:

    • Merencanakan jadwal pemeliharaan rutin untuk semua fasilitas madrasah.
    • Memperbaiki atau mengganti peralatan yang rusak, memperbaiki jalan setapak, dan melakukan tindakan pemeliharaan lainnya sesuai kebutuhan.
  3. Pengelolaan Kebersihan:

    • Mengatur program pembersihan rutin untuk menjaga kebersihan lingkungan madrasah.
    • Mengoordinasikan upaya pengelolaan sampah dan daur ulang di madrasah.
  4. Peningkatan Aksesibilitas:

    • Mengidentifikasi area-area di madrasah yang perlu ditingkatkan aksesibilitasnya bagi siswa dengan disabilitas.
    • Memasang rampa, handrail, atau tanda-tanda yang memudahkan akses bagi siswa dengan mobilitas terbatas
  1. Rencana Pembangunan Infrastruktur:

    • Menyusun rencana jangka panjang untuk pembangunan atau renovasi fasilitas madrasah.
    • Mengidentifikasi prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
  2. Peningkatan Teknologi Pendidikan:

    • Merencanakan pengadaan dan pengembangan infrastruktur teknologi, seperti laboratorium komputer, akses internet, dan perangkat multimedia.
    • Memastikan bahwa fasilitas teknologi didukung dengan program pelatihan untuk guru dan staf administrasi.
  3. Pengelolaan Energi dan Lingkungan:

    • Merancang program efisiensi energi dan pengelolaan limbah untuk mengurangi dampak lingkungan madrasah.
    • Melakukan investasi dalam teknologi ramah lingkungan, seperti pemanfaatan energi surya atau sistem pengolahan limbah.
  4. Pengembangan Fasilitas Olahraga dan Rekreasi:

    • Menyusun rencana pengembangan fasilitas olahraga yang mencakup lapangan, arena, dan fasilitas rekreasi lainnya.
    • Menggali potensi kolaborasi dengan pemerintah daerah, yayasan, atau lembaga lain untuk mendukung pembangunan fasilitas olahraga yang lebih baik.
  5. Perencanaan Keselamatan:

    • Merancang dan mengimplementasikan rencana keselamatan madrasahh yang mencakup pemadaman kebakaran, evakuasi darurat, dan pertolongan pertama.
    • Melakukan pelatihan reguler kepada staf dan siswa tentang tindakan keselamatan yang perlu diambil dalam situasi darurat.

Fasilitas

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Powered by
Scroll to Top