Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul

Bantul (MAN 2 Bantul) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul secara resmi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Tata Naskah Dinas. Acara penting ini dilangsungkan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul pada Selasa (27/10/2026) mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.40 WIB. Kegiatan tersebut diadakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur sipil negara dan tenaga kependidikan mengenai regulasi administrasi perkantoran terbaru di lingkungan Kementerian Agama.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh 51 peserta yang merupakan perwakilan terpilih dari berbagai unit kerja, meliputi staf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengelola administrasi dari berbagai madrasah di wilayah Kabupaten Bantul.

Acara dibuka secara resmi dengan sambutan hangat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Muntholib, yang kemudian dilanjutkan dengan pengarahan mendalam oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Aminuddin. Dalam pemaparan pembukaannya, keduanya secara tegas menekankan pentingnya faktor ketertiban dan ketelitian yang tinggi dalam pengelolaan administrasi persuratan. Seluruh pegawai diingatkan agar senantiasa cermat, baik ketika menerima surat masuk maupun saat menyusun, memproses, dan menerbitkan surat dinas baru. Setiap produk administrasi perkantoran wajib diproses secara disiplin sesuai dengan koridor aturan tata naskah dinas yang berlaku guna menghindari kesalahan fatal serta mewujudkan tata kelola kantor yang tertib, profesional, dan akuntabel.

Memasuki acara inti, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi komprehensif oleh narasumber ahli, Merpati Giras Suherjanji. Beliau mengupas secara tuntas substansi PMA Nomor 12 Tahun 2026 yang menggantikan ketentuan tata naskah dinas sebelumnya yang mengacu pada KMA Nomor 9 Tahun 2018. Dalam paparannya, Giras menegaskan bahwa tata naskah dinas memegang peranan vital dalam kelancaran penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, setiap pegawai yang memegang fungsi persuratan wajib menguasai teknis penyusunan surat yang benar, mulai dari format penulisan, pencantuman informasi krusial, hingga aturan baku penomoran surat dinas.

Lebih lanjut, narasumber juga merinci adanya sejumlah penyesuaian teknis penting, seperti ketentuan penulisan sifat surat biasa serta penggunaan tanda baca secara presisi dalam penomoran surat, termasuk penggunaan tanda garis miring (/) yang sesuai dengan format baku. Pemahaman mendetail terhadap aturan teknis ini sangat diperlukan agar seluruh produk surat dinas yang diterbitkan memiliki keseragaman dan keabsahan formal.

Tidak hanya fokus pada persuratan, Giras turut mengingatkan pentingnya perbaikan kualitas penataan dokumen dan kearsipan di lingkungan madrasah. Buku induk siswa, misalnya, harus dikelola secara tertib, teratur, dan dipelihara dengan baik keamanannya. Sebagai langkah mitigasi risiko dan dukungan terhadap keterbukaan informasi, dokumen-dokumen fisik tersebut diimbau untuk segera dialihmediakan melalui proses pemindaian (scanning). Di samping itu, setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama juga didorong untuk segera mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) guna mewujudkan digitalisasi persuratan yang efektif dan efisien.

Rangkaian acara berlangsung sangat interaktif melalui sesi tanya jawab. Para peserta tampak antusias memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala teknis pengelolaan arsip dan tata naskah di instansi masing-masing. Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul optimis seluruh satuan kerja mampu mengimplementasikan PMA Nomor 12 Tahun 2026 secara konsisten, sekaligus mengakselerasi transformasi digital pelayanan publik menuju tata kelola pemerintahan yang semakin prima. (RM)

Share ke sosial media
Tags:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by
Scroll to Top