Pencabutan Aturan Rekening Dormant : Meningkatkan Kepercayaan, Mendorong Stabilitas Ekonomi

Pencabutan Aturan Rekening Dormant : Meningkatkan Kepercayaan, Mendorong Stabilitas Ekonomi

Oleh: Fitria Endang Susana (Guru Ekonomi)

Dalam dunia perbankan, istilah rekening dormant atau rekening tidur mengacu pada rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, biasanya antara tiga hingga dua belas bulan. Rekening jenis ini sebelumnya dianggap berisiko baik dari sisi efisiensi sistem perbankan maupun dari potensi penyalahgunaan dalam praktik kejahatan keuangan seperti pencucian uang atau pendanaan ilegal.

Atas dasar pertimbangan tersebut, sejumlah bank diberi kewenangan untuk membekukan rekening dormant sebagai bentuk manajemen risiko. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya nasabah kecil dan menengah. Banyak yang merasa resah, khawatir tabungan mereka yang jarang disentuh karena digunakan sebagai dana darurat tiba-tiba dibekukan. Mereka yang hanya menabung secara pasif tanpa rutin bertransaksi merasa dihukum oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Hal ini kemudian menjadi bahan evaluasi pemerintah dan otoritas keuangan.

Keresahan ini akhirnya menjadi perhatian pemerintah dan otoritas keuangan. Menjawab keresahan tersebut, pada 6 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mencabut aturan pembekuan rekening dormant. Langkah ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bentuk respon nyata terhadap aspirasi publik dan strategi ekonomi nasional. Ada beberapa tujuan penting di balik kebijakan ini antara lain

  1. masyarakat diharapkan merasa lebih aman menyimpan uangnya di bank tanpa rasa was-was akan pemblokiran sepihak. Kepercayaan adalah fondasi utama industri keuangan, dan menciptakan rasa aman adalah keharusan,
  2. Pemerintah dan LPS sedang giat membangun literasi dan inklusi keuangan. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa menabung itu aman, mudah, dan tidak harus disertai transaksi rutin. Tabungan bukan sekadar kegiatan ekonomi, tapi langkah menuju kestabilan finansial keluarga.
  3. Meningkatkan Sirkulasi Dana di Bank. Hal ini dapat terjadi jika semakin banyak masyarakat menabung di bank, semakin besar dana pihak ketiga yang bisa dimobilisasi untuk kredit produktif, pembiayaan UMKM, dan investasi pembangunan ekonomi nasional.

Pencabutan aturan ini berdampak luas dan positif terhadap berbagai aspek ekonomi Indonesia, terutama dalam:

1.Ā Ā  Meningkatkan Inklusi Keuangan

Pencabutan aturan pembekuan rekening dormant secara langsung berkontribusi dalam meningkatkan inklusi keuangan, yaitu upaya agar semakin banyak masyarakat bisa mengakses dan memanfaatkan layanan keuangan formal, seperti perbankan. Sebelum aturan ini dicabut, banyak orang terutama dari kalangan menengah ke bawah merasa ragu atau bahkan takut untuk membuka rekening di bank. Kekhawatiran terbesar mereka adalah kemungkinan dana yang mereka simpan akan dibekukan hanya karena tidak sering digunakan atau tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Bagi masyarakat yang menabung secara pasif misalnya untuk dana darurat, tabungan pendidikan, atau keperluan mendadak hal ini tentu menimbulkan kecemasan. Akibatnya, sebagian dari mereka memilih untuk menyimpan uang secara konvensional, seperti di rumah, atau bahkan tidak menabung sama sekali di lembaga keuangan formal. Dengan dicabutnya aturan ini, rasa aman masyarakat terhadap sistem perbankan akan meningkat. Mereka yang sebelumnya ragu, kini punya alasan untuk kembali mempercayai bank sebagai tempat menyimpan uang. Hal ini akan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam sistem keuangan nasional, mulai dari menabung, menggunakan mobile banking, hingga mengakses layanan keuangan lainnya.

2.Ā Ā  Menggerakkan Dana yang Mengendap

Dana yang tetap berada di rekening meskipun tidak sering transaksi, tetap memiliki nilai ekonomis. Bank bisa mengelola dana tersebut untuk kegiatan produktif, seperti penyaluran kredit, pembiayaan usaha kecil, atau investasi pembangunan. Bahkan dari sisi nasabah, dana tersebut juga tetap bisa bertumbuh, misalnya melalui bunga simpanan, penggunaan mobile banking yang terintegrasi dengan layanan investasi, atau penempatan dana ke dalam produk deposito atau reksa dana.

3.Ā Ā  Meningkatkan Kepercayaan terhadap LPS dan Sistem Perbankan.

Dengan jaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, LPS menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat. Kepercayaan ini akan berdampak pada stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan secara keseluruhan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman dalam menabung. Ketika masyarakat merasa dilindungi, mereka akan lebih percaya dan aktif menggunakan layanan keuangan. Kepercayaan yang tumbuh ini akan mendorong stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan nasional.

4.Ā Ā  Memperkuat Ekonomi Mikro dan UMKM

Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menabung, jumlah simpanan di bank pun bertambah. Dana simpanan ini akan menjadi dana likuid yang bisa digunakan oleh bank untuk menyalurkan kredit ke sektor produktif, terutama UMKM. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia karena menyerap banyak tenaga kerja dan menopang ekonomi rakyat. Semakin besar dukungan pembiayaan kepada sektor ini, semakin kuat pula daya tahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski aturan pembekuan sudah dicabut, masyarakat tetap didorong untuk mengaktifkan rekening secara rutin, baik untuk transaksi sehari-hari maupun perencanaan keuangan jangka panjang, kebiasaan menambah saldo akan memicu perencanaan masa depan yang lebih matang.

Pencabutan aturan ini menjadi langkah penting menuju sistem perbankan yang lebih ramah, terbuka, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta mendukung sistem keuangan yang lebih ramah, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Dengan sistem perbankan yang terbuka dan dijamin keamanannya, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menyimpan dan mengelola dana di lembaga keuangan formal. Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia menuju masa depan yang lebih stabil dan berdaya saing.

Share ke sosial media
Tags:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by
Scroll to Top