Membangun Tertib Sosial: Siswa MAN 2 Bantul Pahami Regulasi Rumah Ibadah dan Mitigasi Konflik

Bantul (MAN 2 Bantul) – Pelaksanaan Harmoni Class di Aula MAN 2 Bantul hari ini Kamis (4/12/25) membahas aspek hukum dan teknis kerukunan antarumat beragama. Narasumber pada sesi ini, Muhammad Syafik Qussy, seorang praktisi dan ahli regulasi kerukunan, menyampaikan materi mendalam mengenai regulasi pendirian rumah ibadah dan mitigasi konflik menggunakan inovasi digital, aplikasi Si Rukun.

Dalam pemaparannya yang menarik, Syafik Qussy membuka diskusi dengan menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak dasar manusia (hak asasi manusia) yang dijamin oleh konstitusi. Namun, hak ini harus berjalan selaras dengan prinsip ketertiban umum.

Indonesia menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Itu adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat. Akan tetapi, dalam sebuah negara majemuk, pelaksanaan hak tersebut perlu diatur. Negara harus membuat aturan untuk menciptakan ketertiban umum.” jelas Syafik Qussy di hadapan siswa MAN 2 Bantul.

Menurutnya, regulasi seperti Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, hadir bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk memastikan tertib sosial dan mencegah konflik yang berakar dari isu sensitif pendirian tempat ibadah.

Ia menekankan bahwa proses pendirian rumah ibadah melibatkan aspek teknis, administratif, dan yang paling penting, pertimbangan menjaga kerukunan di tengah masyarakat setempat. Pemahaman mendalam terhadap regulasi ini menjadi modal penting bagi generasi muda untuk menjadi mediator dan agen perdamaian di masa depan.

Syafik Qussy kemudian memperkenalkan sebuah terobosan digital yang dikembangkan untuk mempermudah koordinasi dan mitigasi isu kerukunan: aplikasi Si Rukun.

Aplikasi ini dirancang sebagai platform kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan masyarakat. Fungsinya mencakup pemantauan isu-isu sensitif, pelaporan dini potensi konflik, hingga menjadi pusat informasi terkait regulasi kerukunan.

Aplikasi Si Rukun adalah alat kita untuk mitigasi konflik secara cepat dan terstruktur. Dalam era digital, kita tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara konvensional semata. Pemuda harus memanfaatkan teknologi untuk menjaga harmoni.” ujarnya.

Ia memberikan contoh bagaimana aplikasi ini dapat digunakan untuk mengawasi dan menanggapi isu-isu kerukunan di tingkat lokal, sehingga potensi friksi dapat diselesaikan sebelum membesar menjadi konflik terbuka.

Seorang siswi peserta, Nur Salma Aisha, berkomentar, “Materi ini sangat membuka wawasan kami. Kami jadi tahu bahwa kerukunan itu punya aturan main yang jelas, dan teknologi seperti Si Rukun bisa membantu kami menjaga kedamaian di lingkungan kami.

Acara Harmoni Class ini berhasil menanamkan pemahaman komprehensif kepada siswa MAN 2 Bantul tentang keseimbangan antara hak beragama dan kewajiban menjaga ketertiban umum, menjadikan mereka generasi yang melek hukum dan siap berkontribusi pada kerukunan nasional.

Share ke sosial media
Tags:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by
Scroll to Top