Bantul – (MAN 2 Bantul) – Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bantul menjadi saksi penyelenggaraan kegiatan penting pada hari ini, Jum’at 6 Desember 2024. Acara bertajuk “Pembuatan Akun Gratifikasi Online (GOL) KPK” sekaligus “Meet Up dan Evaluasi PMPZI untuk Pokja Pengawasan dan Pelayanan Publik Pembangunan Zona Integritas Madrasah Aliyah Negeri 2 Bantul” berlangsung sukses dengan menghadirkan Bapak Isman, S.Pt., SAP, seorang Analis SDMA Ahli Pertama dari Kementerian Agama Kabupaten Bantul, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Ibu Siti Istikomatun, S.Pd., MM., Kepala Tata Usaha MAN 2 Bantul, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran Bapak Isman. “Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak Isman menjadi narasumber pada kegiatan ini. Semoga guru dan pegawai dapat menyerap seluruh materi yang disampaikan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi dan pelaporan melalui aplikasi GOL,” ujarnya.
Gratifikasi Online (GOL) adalah aplikasi berbasis internet yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelapor dalam menyampaikan laporan gratifikasi secara cepat, akurat, dan transparan. Selain itu, GOL KPK juga berfungsi sebagai sarana edukasi anti korupsi dan anti gratifikasi, khususnya di lingkungan pendidikan seperti madrasah.
Selama sesi materi, Bapak Isman menjelaskan pentingnya memahami konsep gratifikasi serta cara memanfaatkan aplikasi GOL untuk mendukung transparansi dan integritas di lingkungan kerja. “Gratifikasi bukan hanya soal pelaporan, tetapi juga soal membangun budaya anti korupsi yang dimulai dari lingkungan terkecil, termasuk institusi pendidikan,” tegasnya.
Kegiatan ini juga diselingi dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, yang sebagian besar terdiri dari guru dan pegawai MAN 2 Bantul. Peserta tampak antusias mempelajari langkah-langkah pembuatan akun GOL serta manfaat aplikasi ini dalam mendukung program reformasi birokrasi di madrasah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh civitas MAN 2 Bantul dapat semakin memahami dan menerapkan nilai-nilai anti gratifikasi dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus mendukung program pencegahan korupsi yang dicanangkan oleh KPK. (as13)