Bantul (MAN 2 Bantul) – Kepala MAN 2 Bantul, Nur Hasanah Rahmawati, menghadiri kegiatan Penguatan Produk Hukum Layanan Publik yang digelar di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul pada Rabu (25/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan berbagai produk hukum yang terkait dengan guru dan pegawai. Hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menakuti, tetapi untuk memperkuat integritas sesuai regulasi yang berlaku dalam pelayanan publik, terutama di lingkungan madrasah.
Peserta kegiatan meliputi pegawai bawah atap Kemenag Kabupaten Bantul serta para kepala madrasah negeri se-Kabupaten Bantul. Hadir sebagai narasumber, Septoandita Arya Mukofah dari Ombudsman RI perwakilan DIY, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya tata kelola layanan publik yang sesuai aturan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Muntolib., menekankan urgensi penguatan pemahaman regulasi sejak dini. “Kegiatan ini sangat penting untuk mitigasi potensi permasalahan dalam setiap layanan di madrasah, seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan layanan lainnya. Di era media sosial saat ini, informasi menyebar begitu cepat bahkan kerap menimbulkan konten kontroversial. Karena itu, integritas layanan publik harus terus dijaga.” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala MAN 2 Bantul, Nur Hasanah Rahmawati, menyatakan komitmennya dalam menindaklanjuti arahan yang diberikan. “Kami siap melaksanakan regulasi yang ada, demi memberikan layanan terbaik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap madrasah.” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dan kepala madrasah di Kabupaten Bantul semakin memahami regulasi, sehingga layanan publik dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. (nhr)