Bantul (MAN 2 Bantul) – Perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan masih menjadi hal yang perlu dipahami bersama. Untuk meluruskan persepsi sekaligus memperkuat tata kelola madrasah yang transparan dan berintegritas, MAN 2 Bantul menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bersama jajaran Polres Bantul, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang diikuti guru, pengurus komite madrasah, dan perwakilan wali murid tersebut menghadirkan Hartana, S.H., M.H., dari Inspektorat Kabupaten Bantul, serta IPDA Murgiyanta, S.I.Kom., dari Polres Bantul sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Hartana menegaskan bahwa sumbangan yang dihimpun melalui komite madrasah tidak serta-merta dikategorikan sebagai pungutan liar. Hal mendasar yang perlu diperhatikan adalah sifat sukarela, tidak adanya unsur paksaan, serta pelaksanaan yang sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sumbangan berbeda dengan pungutan. Sumbangan diberikan secara sukarela, tidak disertai paksaan maupun sanksi bagi pihak yang tidak memberikan. Prinsip-prinsip inilah yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat peran komite madrasah,” jelas Hartana.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan mutu pendidikan membutuhkan perencanaan yang matang, program yang terarah, serta dukungan sumber daya yang memadai. Dalam konteks tersebut, partisipasi masyarakat dapat menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap kemajuan pendidikan selama dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk mewujudkan pendidikan yang unggul, tentu diperlukan dukungan anggaran yang memadai. Ada ungkapan Jawa, jer basuki mawa bea, bahwa keberhasilan membutuhkan pengorbanan dan usaha. Madrasah yang mengembangkan berbagai program unggulan tentu membutuhkan dukungan bersama. Karena itu, keberadaan komite dan sumbangan masyarakat yang dilaksanakan secara sukarela, sesuai ketentuan, dan transparan dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi positif dalam memajukan pendidikan,” imbuhnya.
Hartana menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam mendukung pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan dana, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap keberlangsungan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Meski demikian, setiap bentuk partisipasi perlu mengedepankan musyawarah, mempertimbangkan kemampuan orang tua, serta menjamin keterbukaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana. Perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan agar kepercayaan masyarakat terhadap madrasah tetap terjaga.

Sementara itu, IPDA Murgiyanta, S.I.Kom., dari Polres Bantul memberikan penjelasan mengenai upaya pencegahan pungutan liar serta pentingnya membangun budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan hukum menjadi langkah penting bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk membedakan partisipasi masyarakat yang sesuai aturan dengan praktik pungutan yang berpotensi melanggar hukum.
“Pencegahan pungli perlu dimulai dari pemahaman bersama, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan. Dukungan masyarakat terhadap pendidikan merupakan hal yang positif sepanjang dilakukan sesuai ketentuan. Yang harus dihindari adalah pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang merugikan peserta didik dan orang tua,” ungkap IPDA Murgiyanta.
Melalui sosialisasi Saber Pungli ini, MAN 2 Bantul menegaskan komitmennya untuk terus membangun lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Sinergi antara madrasah, komite, wali murid, dan aparat terkait diharapkan mampu memperkuat pemahaman bersama sekaligus mencegah praktik pungutan liar.
Dengan pemahaman yang tepat, partisipasi masyarakat dapat berjalan secara sehat dan bertanggung jawab, sementara hak peserta didik dan orang tua tetap terlindungi. Transparansi, kesukarelaan, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci mewujudkan madrasah yang berintegritas serta dipercaya masyarakat. (ith)
MAN 2 Bantul — Madrasah Technopreneur, Terampil Berkarakter.






