Kepala MAN 2 Bantul Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Tindak Lanjuti Instruksi Itjen Kemenag

Bantul (MAN 2 Bantul) — Menindaklanjuti instruksi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, jajaran pimpinan dan pegawai MAN 2 Bantul mengikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta secara hybrid, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini digelar terpusat di Ruang Rapat PTSP Kanwil Kemenag DIY dan diikuti secara luring maupun daring oleh 498 peserta dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag DIY, termasuk perwakilan MAN 2 Bantul.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat budaya integritas di lingkungan Kementerian Agama, meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengendalian gratifikasi, serta mendorong pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui aplikasi GOL-KPK. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan di lingkungan Kemenag.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum., hadir langsung sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Pencegahan Gratifikasi dan Pelaporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi melalui GOL-KPK”. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian gratifikasi, perbedaannya dengan tindak pidana suap, kewajiban pelaporan bagi aparatur sipil negara, hingga tata cara teknis pelaporan melalui aplikasi GOL-KPK yang dapat diakses melalui laman https://gol.kpk.go.id.

Kepala MAN 2 Bantul, Nur Hasanah Rahmawati, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dan menegaskan komitmen madrasah untuk terus mendukung upaya pencegahan korupsi, termasuk gratifikasi, di lingkungan kerja. Menurutnya, pemahaman yang utuh mengenai batasan antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan pemberian yang lazim dalam hubungan sosial menjadi bekal penting bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan agar terhindar dari pelanggaran, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Materi yang disampaikan juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh aparatur, mulai dari tenaga pendidik hingga tenaga administrasi, untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi dalam batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Aplikasi GOL-KPK disebut sebagai instrumen yang memudahkan proses pelaporan tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi aparatur untuk tidak melaksanakan kewajiban pelaporan.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, MAN 2 Bantul berencana melakukan penguatan internal berupa penyegaran pemahaman kepada seluruh guru dan pegawai mengenai kebijakan pengendalian gratifikasi, sekaligus memastikan mekanisme pelaporan melalui GOL-KPK dapat diakses dan dipahami oleh seluruh unsur madrasah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan menjadi teladan bagi lingkungan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, MAN 2 Bantul menegaskan kesiapannya bergerak cepat melaksanakan instruksi Itjen Kemenag demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh jajaran Kementerian Agama. (Sri)

Share ke sosial media
Tags:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by
Scroll to Top