Bantul (MAN 2 Bantul) – Setelah pemaparan dari Ombudsman RI DIY, kegiatan Penguatan Produk Hukum Layanan Publik di Aula PLHUT Kemenag Kabupaten Bantul pada Rabu (25/9/2025) dilanjutkan dengan materi dari pihak Kejaksaan. Narasumber, Kristanti Yuni Purnawati, S.H., M.H. dari Kejaksaan, membawakan tema tentang mitigasi hukum dalam penyelenggaraan layanan publik.
Dalam paparannya, Kristanti menjelaskan pentingnya memahami definisi risiko, terutama dalam kaitannya dengan potensi sanksi hukum. “Risiko hukum terbagi menjadi dua, yaitu risiko hukum pidana dan risiko hukum perdata. Keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda, sehingga para penyelenggara layanan publik perlu memahami secara mendalam.” terangnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan contoh-contoh nyata dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pidana berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana, sementara risiko perdata lebih terkait dengan tuntutan ganti rugi akibat kelalaian atau wanprestasi. Menurutnya, mitigasi risiko menjadi sangat penting agar setiap lembaga di bawah Kementerian Agama mampu mengelola potensi masalah sebelum menimbulkan konsekuensi hukum.
Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala MAN 2 Bantul, Nur Hasanah Rahmawati, menyatakan akan menindaklanjuti dengan langkah konkret. “Dengan mengerti penjelasan terkait risiko hukum ini, MAN 2 Bantul akan menyusun rancangan manajemen risiko sebagai upaya pencegahan dan penguatan tata kelola madrasah.” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi wujud keseriusan Kemenag Bantul dalam meningkatkan pemahaman regulasi dan hukum bagi seluruh pegawai dan kepala madrasah, sehingga tercipta lingkungan kerja yang profesional, akuntabel, dan terlindungi dari potensi masalah hukum. (nhr)