Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 2 Bantul hadir sebagai ujung tombak layanan keterbukaan informasi di madrasah. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, PPID memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang benar, lengkap, dan mudah diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID MAN 2 Bantul bertanggung jawab mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyajikan informasi terkait penyelenggaraan layanan pendidikan di madrasah. Informasi yang tersedia meliputi profil madrasah, data layanan pendidikan, program dan kegiatan, prestasi siswa, hingga laporan pelaksanaan anggaran dan dokumen publik lainnya.
PPID MAN 2 Bantul berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada setiap pemohon informasi, baik siswa, orang tua, masyarakat, maupun stakeholder eksternal. Pelayanan dilakukan secara cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi, sesuai standar layanan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Melalui transparansi informasi, PPID berperan dalam mendukung tata kelola madrasah yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Kami percaya bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci terwujudnya madrasah unggul yang dipercaya masyarakat.
š¬ Kami siap melayani!
Untuk permohonan informasi publik, keberatan layanan, atau konsultasi, silakan menghubungi PPID MAN 2 Bantul melalui layanan online atau langsung di kantor PTSP madrasah.
Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan:
- Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Ā DOWNLOAD
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP);Ā DOWNLOAD
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Ā DOWNLOAD
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Ā DOWNLOAD
- Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;Ā DOWNLOAD
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan / atau Pengadilan Negeri;Ā DOWNLOAD
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan AtasanĀ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.Ā DOWNLOAD
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.Ā DOWNLOAD
Rancangan Peraturan:
- Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiĀ DOWNLOAD
- Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.Ā DOWNLOAD
Pelayanan Informasi
Pemohon Informasi ā Petugas Informasi ā PPID ā Penyediaan Informasi ā Pemohon menerima informasi
Maklumat Pelayanan
- Melayani dengan Santun dan Ramah
- Memproses layanan secara cermat dan cepat
- Memberikan kemudahan pelayanan
- Berorientasi kepada kepuasan pengguna layanan
- Memproses layanan sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku
- Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun
- Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi pada PPID MAN 2 Bantul Bantul dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu :Ā Senin – Jumat:Ā 07.00 WIB – 15.00 WIB
Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi
PPID MAN 2 Bantul menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar MAN 2 Bantul atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID MAN 2 Bantul dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1ļøā£ Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui salah satu kanal layanan:
- Datang langsung ke PTSP MAN 2 Bantul
- Mengirim surat resmi
- Melalui email / website / layanan online yang tersedia
Pemohon wajib menyampaikan:
- Identitas lengkap (nama, alamat, kontak)
- Rincian informasi yang dibutuhkan
- Tujuan penggunaan informasi
2ļøā£ Pencatatan Permohonan
Petugas Informasi menerima dan mencatat permohonan, kemudian memberikan:
- Tanda Bukti Permohonan Informasi
sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima secara resmi.
3ļøā£ Pemeriksaan dan Penelusuran Informasi
PPID akan:
- Mengkoordinasikan informasi dengan unit/koordinator bidang terkait
- Meneliti kelengkapan informasi yang diminta
Jika informasi tersedia dan dapat diakses publik ā diproses untuk diberikan.
Jika informasi dikecualikan ā PPID akan menyampaikan penjelasan penolakan secara tertulis.
4ļøā£ Penyampaian Keputusan
PPID memberikan jawaban resmi kepada pemohon dalam jangka waktu:
- Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja
- Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja bila diperlukan
(dengan pemberitahuan kepada pemohon)
5ļøā£ Penyerahan Informasi
Jika permohonan diterima:
- Informasi diberikan sesuai bentuk yang diminta pemohon, sejauh dapat dipenuhi
- Pemohon menandatangani Tanda Terima Informasi
Bila pemohon keberatan terhadap keputusan PPID, dapat mengajukan:
- Keberatan kepada Atasan PPID sesuai prosedur
š Catatan Penting
- Beberapa informasi dapat dikenakan biaya penggandaan/print sesuai ketentuan
- Informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan karena dilindungi peraturan perundang-undangan
Donwload Form
Pemohon berhak mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi yang diterima tidak sesuai ketentuan. Keberatan dapat diajukan apabila:
Permohonan informasi ditolak
Informasi tidak disampaikan sebagaimana yang diminta
Tidak diberikan tanda bukti permohonan informasi
Tidak ditindaklanjuti permohonannya
Penyampaian informasi melebihi batas waktu
Pengenaan biaya tidak wajar
Informasi yang diberikan tidak benar atau tidak lengkap
Langkah-langkah Pengajuan Keberatan:
1ļøā£ Pemohon Mengajukan Keberatan
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID, melalui:
PTSP MAN 2 Bantul
Surat resmi
Email / layanan online yang tersedia
Dokumen yang dilampirkan:
Identitas pemohon
Tanda bukti permohonan informasi (jika ada)
Alasan keberatan secara jelas
2ļøā£ Pencatatan Keberatan
Petugas akan mencatat dan memberikan:
Tanda Bukti Pengajuan Keberatan
kepada pemohon.
3ļøā£ Pemeriksaan Keberatan
Atasan PPID:
Melakukan telaah dan klarifikasi dengan PPID serta pihak terkait
Meneliti alasan keberatan secara objektif
4ļøā£ Pemberian Keputusan
Keputusan disampaikan kepada pemohon secara tertulis paling lambat:
30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima
Keputusan berisi:
Jawaban keberatan
Pertimbangan hasil keputusan
Upaya penyelesaian
5ļøā£ Upaya Lanjutan Penyelesaian Sengketa
Jika pemohon belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, dapat melanjutkan ke:
Mediasi / Ajudikasi di Komisi Informasi
sesuai ketentuan yang berlaku.
š Catatan Penting
Keberatan tidak dikenakan biaya
Semua proses mengikuti Undang-Undang KIP dan peraturan turunannya
Download Form
Dwonload Form

